Koran Sulindo – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4), komisi broker properti dibatasi maksimal 5% dan minimal 2% dari nilai transaksi jual-beli properti. Untuk komisi atas jasa sewa-menyewa properti, P4 berhak menerima paling sedikit 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi, dari pengguna jasa.

Dalam aturan lama, Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008 yang kemudian direvisi menjadi Permendag No. 107/ M-DAG/PER/12/ 2015 tentang P4, nilai komisi atas jasa jual-beli atau sewa-menyewa properti dipatok paling sedikit 2% dari nilai transaksi. Besaran komisi maksimalnya tidak diatur.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan aturan bagi P4. “Ini hanya penegasan dan penyempurnaan saja,” tuturnya, Senin (18/9).

Memang, dengan adanya aturan baru tersebut dapat dicegah upaya broker untuk berbuat semena-mena. Karena, kalau broker semena-mena, harga jual properti atau harga sewanya bisa melambung tinggi. [RAF]