Aksi mendukung Novel Baswedan
Ilustrasi: Aksi mendukung Novel Baswedan/Antara

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum mau menjelaskan perkembangan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Penolakan Polda Metro Jaya sama sekali tanpa alasan.

Setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Kapolda Metro Jaya Idham Azis menerobos kerumunan wartawan dan menghindari pertanyaan mengenai perkembangan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Bukan kali ini saja ia menghindar. Sebelumnya pada saat pisah sambut dengan Kapolda Metro Jaya yang lama, Idham juga menolak menjawab pertanyaan yang serupa. Jawaban yang sama juga ditunjukkan Idham ketika mengunjungi rumah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pada akhir Juli lalu.

Sebelumnya, setelah diperiksa penyidik kepolisian di Kedutaan Besar RI di Singapura, Novel menegaskan tidak ada kemajuan atas penyidikan kepolisian dalam mengusut peristiwa yang menimpanya. Kendati tidak disampaikan, Novel tahun betul tidak ada kemajuan atas kasus itu.

Pada pertengahan April lalu, dua orang tidak kenal menyiramkan air keras ke wajah Novel. Peristiwa itu terjadi setelah Novel menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman itu, Novel mengalami kerusakan di matanya. Ia bahkan harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017. Ketika diperiksa penyidik kepolisian, Novel didampingi pimpinan KPK Agus Rahardjo dan tim advokasi.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kekecewaannya kepada penyidik karena beberapa hal. Pertama, saksi-saksi penting dalam perkaranya itu dipublikasikan sedemikian rupa sehingga mengancam keselamatan jiwa.

Kedua, penyidik dianggap terburu-buru dalam mengambil kesimpulan dan celakanya kesimpulan itu salah pula. Ia karena itu khawatir penyidik akan bertahan dengan kesimpulan itu atau jangan-jangan kesimpulan tersebut disengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.

Novel karena itu meminta kepolisian tidak melakukan itu. Apalagi perbuatan tersebut dianggap tidak baik. [KRG]