Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Setelah kasus korupsi dana desa terungkap di Pamekasan, Madura, pemerintah menegaskan akan menindak pemangku kepentingan yang “nakal”. Terlebih jika ketahuan mengambil keuntungan untuk pribadinya dari dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menuturkan, selain di Pamekasan, kasus serupa di berbagai wilayah juga akan terungkap. Apalagi diketahui masih banyak pemangku kepentingan yang “nakal” dan bermain-main dengan dana desa.

“Memang jumlah dana desa ini fantastis yakni Rp 60 triliun. Pamekasan bukan kasus terakhir karena masih banyak yang bermain-main untuk dana desa,” kata Eko seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (10/8).

Setelah kasus korupsi dana desa di Pamekasan itu menjadi perhatian masyarakat, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar dana desa betul-betul diperhatikan dan diawasi secara terus menerus. Apalagi jumlah yang dianggarkan mencapai puluhan triliun.

Kali pertama dana desa disalurkan mencapai Rp 20 triliun. Jumlah tersebut semakin meningkat saban tahun menjadi Rp 47 triliun dan Rp 60 triliun pada tahun ketiga. Dana desa sejak awal diharapkan berdampak positif terhadap perekonomian rakyat desa.

Itu sebabnya dana desa mesti direncanakan dan dikelola dengan baik, katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Kasus ini berawal ketika sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Masyarakat melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. [KRG]