Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pengelolaan dana desa dibenahi secara mendasar agar tidak tumpang tindih.
“Lebih disederhanakan, sistem yang pengantarannya didorong supaya ada check and balances juga,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (9/8), seperti dikutip antaranews.com.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya mengatur bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan 3 lembaga yang mengurus, dana desa justru rawan diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir.
Salah satu buktinya adalah KPK baru melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemerintah kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kapala Bagian Inspektur kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin terkait suap untuk menghentikan penyelidikan penyelewenangan dana desa Dassok senilai Rp100 juta yang sedang ditangani Kejari Pamekasan.
“Sekarang ini kewenangannya juga tidak jelas, ini program tidak ada yang bertanggung jawab. Coba dibenahilah secara mendasar, kelembagaan dibenahi, tata kelola dibenahi, sistem dibenahi,” katanya.
Pengawasan Internal Tidak Jalan
Menurut Agus, sekarang ini sistem pengawasan internal juga tidak berjalan. Dalam kasus suap Pamekasan, Inspektur pemerintah kabupaten Pamekasan bahkan ikut serta dalam pemberian suap tersebut.
“KPK tidak pernah menerima laporan dari inspektorat. Jadi pengawasan internal juga harus didorong, misalkan, di kabupaten jangan bertanggung jawab ke bupati, kalau di provinsi jangan ke gubernur, kan inspektorat jenderal di Amerika Serikat bertanggung jawab langsung ke Presiden kan, jadi hal-hal seperti itu dibenahi secara mendasar,” kata Agus.
Namun, Agus menolak menjawab kementerian yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap dana desa tersebut.
“Kalau saya menyebut salah satu, itu akan menimbulkan permusuhan nanti, tapi harus ramping lah nanti biar nanti dikaji oleh Kementerian PAN-RB,” katanya.
KPK juga menerima banyak pengaduan dugaan penyelewenangan dana desa.
“Kalau KPK menangani sesuatu itu kan seperti gunung es saja, kasus itu banyak yang terjadi di banyak daerah, laporan banyak tapi akurasi, kematangan datanya yang belum,” kata Agus.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan desa yang bermasalah dalam penyaluran dana desa kurang dari 500 desa.
“Atas OTT KPK soal dana desa, hal ini menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahamanan dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan yang berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan,” kata Mendagri, melalui rilis media.
Sisi Positif
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro meminta tetap melihat sisi positif dana desa, walau pengelolaannya memang tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. OTT tersebut diduga terkait dengan penggelapan anggaran dana desa di kabupaten itu untuk tahun anggaran 2015-2016.
“Masalah pasti ada, kita tidak bisa bilang dana desa itu bebas dari masalah. Tapi tentunya kita juga melihatnya jangan terlalu pesimis sehingga satu kasus seolah-olah membuat kesan dana desa itu tidak berhasil,” kata Bambang, di acara Indonesia Development Forum di Jakarta, Rabu (9/8).
Menurut Bambang, banyak juga pemanfaatan dana desa yang berdampak positif bagi masyarakat misalnya infrastruktur padat karya. Proyek tersebut dinilai bermanfaat tidak hanya buat desa tapi juga buat masyarakatnya.
“Yang penting ke depan pemanfaatan dana desa itu makin tepat lagi mengurangi kemiskinan dan tentunya juga menumbuhkan kewirausahaan di level desa,” kata Bambang.
Petani maupun peternak dinilainya sebagai pengusaha sumber daya alam. Namun skala usaha mereka sangat kecil.
“Jadi, dana desa itu juga harus bermanfaat untuk mengangkat mereka yang selama ini tidak terbaca oleh radar lah,” kata Bambang.
Tahun ini, alokasi dana desa dalam APBN mencapai Rp60 triliun untuk 74.910 desa. Hingga Juni 2017 sudah tersalurkan sebanyak Rp34 triliun.
Anggaran dana desa terus meningkat tiap tahun. Pada 2015, dana desa sebanyak Rp20,76 triliun, lalu meningkat pada 2016 dan 2017 masing-masing menjadi Rp46,98 triliun dan Rp60 triliun. [DAS]