Koran Sulindo – Pro dan kontra keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih menyisakan persoalan. Sebagian organisasi menyebutnya itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Adalah Setara Institute yang menyatakan demikian. Kehadiran Perppu itu mesti dianggap sebagai sesuatu yang mendesak atau menanggapi keadaan yang tidak normal. Dengan demikian, keputusan tentang menerbitkan Perppu itu adalah sesuatu yang mendesak agar keadaan kembali normal.
“Itu harus dianalisa sebagai kewenangan pemerintah yang diatur dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Ketua Setara Institute Hendardi seperti dikutip beritasatu.com di Jakarta, Senin (17/7).
Berkaitan dengan pembubaran Ormas yang tidak lagi melewati pengadilan, Hendardi melihatnya tetap bisa dipersoalkan secara hukum. Semisal, membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengakui ada perbedaan sebelum Perppu diterbitkan dan apa yang tercantum dalam Undang Undang Ormas.
Dalam UU disebutkan, pembubaran Ormas berjenjang. Ujungnya harus melewati putusan pengadilan. Sementara dalam Perppu pembubaran oleh negara, namun putusan itu tetap bisa dibawa ke PTUN. Akan tetapi, pembelaan diri lewat PTUN memang tidak disebutkan dalam Perppu itu.
Selanjutnya ia berharap ketika pemerintah menjalankan Perppu ini harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, itu akan menjawab pro dan kontra dalam masyarakat terutama karena dianggap berpotensi otoriter serta melanggar hak asasi manusia.
Seperti Hendardi, tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif juga berpendapat serupa. Soal pihak-pihak yang tidak setuju dengan Perppu itu, ia menyilakan agar mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia agak heran ketika banyak orang yang bereaksi ketika Ormas yang mau dibubarkan itu sungguh-sungguh bertentangan dengan Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ormas ini disebut Buya ingin mengubah Indonesia dalam bentuk khilafah. Kendati terdengar muluk-muluk, yang pasti itu rencana HTI. Soal organisasi masyarakat lain yang menolak Perppu Ormas, Buya tidak mempersoalkannya. Itu disebut sebagai sesuatu yang biasa dan nanti akan diuji di pengadilan.
Menanggapi penerbitan Perppu Ormas, sebagian organisasi masyarakat menolaknya. Salah satunya adalah HTI yang disebut sebagai Ormas yang akan dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila. Menanggapi hal itu, HTI akan membawa Perppu untuk diuji di MK.
Akan tetapi, belum diketahui kapan HTI akan membawa Perppu tersebut ke MK. Mereka masih menunggu pengacara Yusril Ihza Mahendra yang saat ini masih di Kepulauan Bangka Belitung. [KRG]