Ilustrasi: Pansus hak angket DPR mengunjungi Lapas Sukmiskin Bandung

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan perlawanan secara hukum dengan menggugat ke pengadilan jika tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, angket adalah keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum begitu saja tanpa adanya keputusan hukum resmi.

“Tapi  harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah,” ujarnya usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK, Senin (10/7).

Dikatakan, tidak bisa pula setelah menyatakan tidak sah menurut hukum lalu tidak memenuhi panggilan pansus.

“Kan bisa sebaliknya, kalau KPK manggil orang untuk diperiksa lalu orang itu bilang ilegal, kan bahaya juga negara ini,” terangnya.

Menurutnya, kurang elok jika KPK diundang tapi tidak mau datang dengan alasan pansus illegal.

“Saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan, tapi pengadilan,” katanya.

Ia melanjutkan, jika KPK tidak puas, bisa mengajukan ke pengadilan dan meminta supaya pansus ini ditunda sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“KPK sebagai suatu institusi hukum mestinya kalau menghadapi persoalan seperti ini diselesaikan secara hukum,” katanya.

Terlebih, kata Yusril, persoalan ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan sengketa antarlembaga negara. Sebab, DPR memang memiliki kewenangan membentuk angket yang diatur UUD 1945. Sementara KPK hanya diatur dengan undang-undang saja.

“Tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenanganya oleh UUD. Jadi, ranah pengadilan yang paling tepat,” ujarnya.

“Mereka kan pasti tahu apakah mau dibawa ke PTUN atau PN. Saya tidak mau mengajari terlalu detail. Tapi, sebaiknya dibawa ke ranah hukum saja,” paparnya.

Ia menuturkan, kalau ini dianggap sebagai keputusan administratif yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik, maka bisa dibatalkan di pengadilan.

“Kalau ini dianggap bukan putusan hukum, terserah KPK lah mau bagaimana menyelesaikannya,” ujarnya.

Kata Yusril, KPK jangan melakukan perlawanan secara politik terhadap keputusan DPR tersebut.

“Jangan membangun opini, kurang baik jadinya. Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Itu mendidik masyarakat supaya patuh terhadap hukum,” ujarnya. [CHA]