Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto (kanari) untuk mengikuti rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 6 April 2015.

Koran Sulindo – Aliran korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dipastikan sampai ke Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR. Kepastian itu dinyatakan Irman, eks Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang kini menjadi terdakwa kasus itu.

Menurut Irman, uang korupsi proyek itu tidak hanya mengalir kepada Setya Novanto, tapi juga kepada sejumlah anggota DPR. Kepastian hal tersebut disampaikan Sugiharto, bawahan Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Pak Sugiharto melaporkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP. Pencairan dilakukan sejak Desember 2011,” kata Irman dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Senin (12/6).

Pencairan tiap-tiap termin adalah Rp 452 miliar pada termin pertama, Rp 452 miliar untuk termin kedua, Rp 278 miliar untuk termin ketiga, dan Rp 678 miliar untuk termin keempat. Pencairan itu dilakukan karena Anang merupakan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Setiap kali pencairan, Anang menyerahkannya kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itulah yang diberikan kepada Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar dan sejumlah anggota DPR.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Anang melapor kepada Sugiharto dan memastikan uang telah sampai kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Keterangan Irman disebut menjadi salah satu hal penting dalam persidangan.

Dengan demikian, aliran dana proyek e-KTP benar-benar diserahkan kepada anggota DPR. [KRG]