Ilustrasi

Koran Sulindo – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil akademisi, pakar dan perumus yang membidani lahirnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pekan depan.

“Kita akan undang beberapa akademis dan para pakar seperti Romli Atmasasmita, Yusril Ihza Mahendra dan Andi Hamzah yang membidani undang-undang No. 30 tentang KPK tersebut,” kata anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin (12/6).

Pansus tengah mencatat sejumlah nama-nama yang diduga pernah dirugikan oleh KPK untuk dimintai keterangan dalam forum angket tersebut.

“Mulai dari masyarakat yang melaporkan keberatan dengan KPK yang merasa dizolimi, saat ini sedang kita list nama, untuk dimintai keterangan di forum,” kata anggota Komisi Hukum DPR itu.

Menurut Masinton, langkah itu diambil sebagai langkah pembenahan bukan untuk melemahkan KPK.

“Soal opini yang berkembang menyebutkan angket adalah untuk melemahkan KPK itu hal yang tidak tepat,” kata Masinton.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan, Pansus Hak Angket juga dapat memperkuat posisi KPK jika tidak ditemukan hal-hal yang melanggar undang-undang.

“Kalau hasilnya nanti tak terbukti, kan KPK malah semakin kuat nanti. Tidak ada apa-apa. Ada orang mau berusaha itu kan biasa saja,” katanya.

Menurut Jimly, sikap independen harus mulai ditunjukkan dalam cara mengambil keputusan dan saat menghadapi masalah.

“Hadapi saja, orang ini namanya penyelidikan, menyelidiki. Tapi anggota DPR juga harus tahu dan ada batas-batasnya. Tidak bisa melampaui. Kalau sudah menyangkut proses hukum kan tidak bisa menembus itu. Hak angket itu diberlakukan kepada lembaga yang menjalankan undang-undang sepanjang menyangkut bagaimana pelaksanaan dari Undang-undang itu. Itu yang bisa digunakan sebagai hak pengawasan. Kita hormati saja, nanti dijawab. Nanti independennya terbukti, bagaimana cara KPK menghadapi dan menyelesiakan masalah,” kata Jimly. [CHA]