Koran Sulindo – Penyempitan hutan di Kalimantan terus meningkat. Bahkan penyusutan hutan Kalimantan akan mencapai 75 persen pada 2020 jika laju penyempitan tidak dihentikan. Peringatan ini tertuang dalam laporan tahunan World Wildlife Fund (WWF) pada 2016.

Laporan ini menyebutkan, Kalimantan sedang dalam bahaya. Pasalnya, daerah tersebut kehilangan ekosistemnya secara perlahan dan akan berdampak secara nasional maupun regional. Laporan itu menyebutkan sekitar 74 juta hektare hutan Kalimantan hanya tersisa 71% pada 2005. Dan jumlah ini telah menyusut pula menjadi 55% pada 2015.

“Dan di daerah hutan tertutup, fragmentasi tersebar luas dengan deforestasi terus meningkat. Dalam skenario business-as-usual (BAU) atau bisnis seperti biasa, pada tahun 2020, diperkirakan Borneo bisa kehilangan 75% hutannya,” demikian laporan WWF yang dirilis pekan lalu yang dimuat dalam laman resminya.

Penyusutan hutan secara perlahan tersebut terjadi selama satu dekade yakni dari 2005 hingga 2015. Jika penyusutan tersebut terus terjadi dalam skema BAU, maka penyusutan bisa mencapai enam juta hektare pada periode 2015 hingga 2020. Ini berarti hanya tinggal kurang dari sepertiga dari luas hutan yang tersisa.

Penyusutan hutan tersebut antara lain karena ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan pertanian secara masif. Kegiatan itu mengancam habitat alami berbagai jenis satwa yang menjadi bagian dari hutan basah Kalimantan. WWF menyebutkan Kalimantan akan kehilangan 10 juta hingga 13 juta hektare hutan antara 2015 hingga 2020.

Menanggapi soal ini, Direktur Eksekutif WWF Malaysia Dato’ Dionysius Sharma mengatakan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan momentum untuk mengkampanyekan atas apa yang terjadi di Kalimantan. Bersama semua orang, ia mengajak untuk menjaga hamparan hutan Kalimantan yang tersisa. Untuk masa depan dan generasi selanjutnya, kata Sharma.

Jumlah penduduk Pulau Kalimantan mencapai sekitar 11 juta jiwa, termasuk satu juta penduduk asli yang tersebar di Indonesia, Brunei dan Malaysia. Presiden Joko Widodo pada akhir Mei lalu memperpanjang moratorium pengelolaan hutan primer dan lahan gambut yang sudah berlangsung sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011.

Moratorium itu meliputi luas hutan yang mencapai 66 juta hektare. Kendati demikian, pelanggaran masih saja tetap terjadi. Di Kalimantan, misalnya, penyusutan hutan mencapai 323 ribu hektare pada 2015. Padahal aturan moratorium itu tertuang dalam bentuk Instruksi Presiden. [KRG]