Mendagri Tjahyo Kumolo/Puspen Kemendagri

Koran Sulindo – Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu dikhawatirkan tidak akan tercapai pada akhir Juni 2017. Itu karena alotnya pembahasan pihak pemerintah dan DPR mengenai tiga isu penting yang termuat dalam revisi UU tersebut.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tiga isu krusial itu adalah sistem pemilu dengan opsi terbuka, tertutup atau penggabungan keduanya. Lalu, penetapan ambang batas (parliamentary threshold) serta ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Kalau tidak selesai akhir Juni, maka terpaksa kembali ke UU yang lama,” kata Tjahjo di Yogyakarta seperti dikutip antaranews.com pada Jumat (9/6).

Pembahasan UU Pemilu harus segera diputuskan karena akan menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan teknis. Jika kesepakatan pembahasan UU itu tidak bisa ditempuh melalui musyawarah, sebaiknya segera cari jalan lain termasuk lewat voting.

Ia menilai, ketiga isu tersebut teramat sulit untuk diputuskan. Pasalnya, itu menyangkut strategi partai untuk mengikuti pemilihan presiden kelak. Penilaiannya itu berdasarkan pengalamannya sebagai anggota DPR dan kini sebagai wakil dari pemerintah.

Pengajuan seorang calon presiden berdasarkan UU, kata Tjahjo, boleh dilakukan oleh satu partai atau gabungan partai politik. Itu sebabnya, pemerintah mengajukan ambang batasnya minimal 20 persen suara.

Sementara ambang batas parlemen, pemerintah mengajukan 3,5 persen. Intinya, kata Tjahjo, pemerintah ingin naik. Oleh karena itu, pemerintah menyerahkannya kepada wakil tiap-tipa fraksi apakah menerimanya atau menaikkannya menjadi empat persen atau lima persen. [KRG]