Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketiga orang itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Jumat (9/6) dinihari tadi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Amin Anwari (AAN/Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu), Murni Suhardi (MSU/Direktur PT MPSM) dan Parlin Purba (PP/Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu).
Tersangka PP diduga menerima hadiah atau janji dari AAN selaku PPK pada BWS VII Bengkulu dan MSU selaku kontraktor terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu itu.
Menurut situs kpk.go.id, PP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, tersangka AAN dan MSU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sebelumnya, KPK mengamankan ketiganya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/6) sekitar pukul 01.00 di sebuah restoran di Bengkulu sesaat setelah penyerahan uang dari AAN kepada PP. Selain mengamankan ketiganya, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.
Diduga pemberian ini bukan yang pertama.
“Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan sejumlah lokasi antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.
KPK langsung melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut OTT itu.
Hakim Tipikor
Setahun lalu, KPK juga melakukan terhadap OTTĀ pada 2 hakim pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton.
Mereka berdua diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya.
Penangkapan pada Senin (23/05/2016) itu terjadi saat penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. [DAS]