Siti Fadillah Supari

Koran Sulindo– “Apa pun saya terima dengan senang hati, ini blessing in disguished,” ungkap Amien Rais, mantan Ketua MPR RI, kepada wartawan yang menemui di rumahnya di Yogyakarta, Kamis (1/6).

Amien mengetahui kabar dirnya dikait-kaitkan dalam korupsi alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari justru dari media-media. “Katanya saya menerima uang hingga Rp 500 juta pada periode 2003-2007,” ujar Amien Rais.

Ia berjanji akan menggelar jumpa pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta, Jumat besok (2/6) pukul 10.00 WIB. Amien akan mengundang seluruh wartawan untuk menyikapi tudingan itu.

Amien juga berencana akan menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo untuk melakukan klarifikasi. Ia bahkan juga akan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tokoh nasional yang selama ini didiamkan. Hanya, ia tak mau menyebutkan nama tokoh nasional yang dituding melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya juga akan melaporkan dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini yang selama ini enggak diapa-apain,” tutur Amien lagi.

Dalam sidang dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari pada Rabu (31/5), Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebutkan, keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan diduga mengalir ke rekening Amien Rais. “Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini (serektaris Yayasan SBF) tersebut selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF [Sutrisno Bachir Foundation] kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, dalam berkas tuntutan itu, ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta, yang ditransfer dalam beberapa tahap, yakni pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Setiap transfer sebesar Rp 100 juta.

Uang tersebut, menurut Iskandar, adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Awal kasus ini, Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan buffer stock. Indofarma pun pada 4 April 2006 menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Lalu, perusahaan itu mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.

PT Mitra Medidua, lanjuta Iskandar. membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya, yang dilakukan tiga tahap, yaitu pada 4 april 2006 sejumlah Rp 2,689 miliar; 9 Mei 2006 senilai Rp 5 miliar, dan; 26 Mei 2006 berjumlah Rp 84,5 juta. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp 7,774 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 6,148 miliar. Karena, ada selisih antara dana yang dibayarkan pemerintah dan harga riil alat kesehatan.

Indofarma dalam proyek ini mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Ditegaskan Iskandar, keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk ke Amien Rais. [YUK]