Koran Sulindo – Ketua Setara Institute, Hendardi menilai rencana Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengadukan nasibnya ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, salah alamat.
Mekanisme mahkamah internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus. Mekanisme hukum internasional hanya memiliki 2 mekanisme yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ untuk mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis.
“Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ,” kata Hendardi, dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (20/5).
Sedang ICC mengadili 4 jenis kejahatan universal yaitu, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas.
“Kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?”
Walaupun nanti Rizieq mengadu ke Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, menurut Hendradi, mekanismenya tidak mudah. Karena yang bisa membawa adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.
“Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional,” katanya.
Sebagai warga negara Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, RS harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri,” kata Hendardi.
Pengacara Rizieq ke Arab Saudi
Sementara itu 4 dari 9 orang pengacara Rizieq Syihab kini berada di Arab Saudi. Pertemuan membahas langkah yang akan diambil bila saksi kasus dugaan percakapan mesum dan pornografi itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kelak.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan timnya sudah berada di Arab Saudi.
Menurut Sugito mereka membahas langkah strategis secara yuridis apa yang akan dihadapi.
“Yang kedua, polisi kan punya wewenang pada waktu pemanggilan sebagai saksi tapi nanti tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka bisa saja,” kata Sugito, Jumat (19/5).
Karena kewenangan polisi yang memiliki hak untuk memaksa harus menerima sebagai tersangka, kliennya itu berpikir 2 kali untuk kembali ke Tanah Air.
“Banyak yang bully yang menjengkelkan dan cenderung fitnah, biar semuanya terjawab. Cuma, kekuasaan itu masih tidak bisa mengendalikan hukum yang objektif,” kata Sugito.
Sugito merahasiakan lokasi Rizieq bersembunyi. Kliennya yang alumni King Saud University itu memiliki banyak teman di sana. Sugito juga menampik isu miring bahwa Pembina GNPF-MUI itu mencari suaka di Arab Saudi.
“Walaupun dia kuliah di sana, keturunan Arab, tapi dia sangat cinta kehidupan di sini,” kata Sugito.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizieq agar dapat dilakukan pemeriksaan. Argo meyakini bahwa pentolan FPI itu akan kembali ke Indonesia. “Ya pasti pulang. Tidak mungkin di negara sana,” kata Argo. [YMA].