Koran Sulindo – Gara-gara memberi keterangan palsu ke para pejabat Uni Eropa soal keamanan data ketika membeli layanan pesan WhatsApp pada tahun 2014 lampau, Facebook diharuskan membayar denda lebih dari US$ 120 juta atau kurang-lebih Rp 2 triliun. Denda tersebut diputuskan oleh Komisi Eropa yang diumumkan pada Kamis (18/5). Demikian diberitakan BBC.
Setelah pengambilalihan WhatsApp disetujui, menurut otoritas Uni Eropa, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain. Padahal, Facebook sebelumnya sudah memberikan jaminan ke Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu tidak dimungkinkan.
Diungkapkan Komisioner Persaingan Uni Eropa Margarethe Vestager, denda itu memberi sinyal yang jelas bahwa perusahaan-perusahaan harus memberikan informasi yang benar dan akurat. “Semua perusahaan harus mematuhi aturan Uni Eropa, melaksanakan kewajiban, termasuk memberikan informasi yang benar,” ujar Vestager.
Pihak Facebook mengatakan, mereka tak berniat mengelabui atau menyesatkan pejabat-pejabat Uni Eropa: “Kesalahan yang kami lakukan pada 2014 tersebut sama sekali tidak kami sengaja dan Komisi Eropa juga menegaskan denda ini tak berdampak ke merger perusahaan.”
Pakar persaingan usaha di bidang teknologi informasi, Richard Craig, berpandangan denda tersebut menunjukkan perusahaan-perusahaan harus lebih terbuka dengan regulator ketika memasukkan permintaan merger dan akuisisi. Regulator, katanya, bertugas memastikan merger perusahaan yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar tidak merugikan konsumen atau mematikan persaingan yang sehat. [RAF]