Ilustrasi: Firza Husein

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya menyataka ditetapkan segera lebih dulu fokus merampungkan berita acara pemeriksaan Firza Husein agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi Selasa (16/5) lalu karena foto telanjang di Whap Apps dalam percakapan dengan diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

“Penyidik tengah memproses dan menyusun berkas perkara tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (18/5), seperti dikutip ntmcpolri.info.

Meski Firza mengajukan praperadilan, kepolisian tak khawatir karena mempunyai bukti yang cukup menetapkan Firza sebagai tersangka.

“Yang namanya praperadilan itu adalah hak tersangka. Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja dipraperadilankan. Nanti akan kami buktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang ada. Hakim akan memutuskan,” katanya.

Polisi mengaku sementara mengesampingkan proses hukum terhadap Rizieq karena masih berada di luar negeri.

“Kita tunggu saja kembali ke Tanah Air,” ujarnya.

Argo menolak berspekulasi tentang hasil pemeriksaan pakar pidana, Effendy Saragih, ahli yang ditunjuk polisi dalam kasus ini. Effendy menyebutkan Rizieq sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada.

“Sampai sekarang belum mengagendakan gelar perkara Rizieq. Kami fokus pada pemberkasan tersangka FH dulu,” kata Argo. [DAS]