Koran Sulindo – Para dosen dan karyawan (tenaga kependidikan – Tendik) dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5). Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan masalah PTNB.
Hal ini diutarakan Humas Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB, Dr. Dyah Sugandini, kepada Koran Sulindo, Selasa (16/5). “Pemerintah harus bertanggungjawab, jangan hanya PTS nya yang dinegerikan, tapi SDM nya dibiarkan terlantar. ” papar dosen UPN “Veteran” Yogyakarta ini.
Menurut Dyah, saat ini ada sekitar 5000-an dosen dan tendik di 35 PTNB yang nasibnya terkatung-katung selama bertahun-tahun sejak dinegerikan. Ke-35 PTNB yang ikut aksi ini di antaranya Universitas “Veteran” Jakarta, UPN “Veteran” Yogyakarta, UPN “Veteran” Jawa Timur, Universitas Tidar, Universitas Maritim Ali Haji, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samudera, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Timor, Universitas Siliwangi.
Dalam rilis yang diterima Koran Sulindo, Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri ST, M.Eng mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena masalah penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini.
“Salah satu problem mendasar adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama 7 tahun sejak dinegerikan,” tutur dosen Universitas Bangka Belitung ini.
Menurut Fadillah, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan. Oleh sebab itu, lanjutnya, dalam aksi ini ada 3 tuntutan yang ingin disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
Pertama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil. Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan. Sehingga diperlukan Peraturan Perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung.
Kedua, mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun.
Ketiga, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.
Ditambahkan Sekretaris ILP PTNB Umar, S.Pd, M.Pd., bahwa pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB adalah kezhaliman luar biasa yang tidak berkeadilan. Oleh karena itu pemerintah wajib memberikan solusi yang berkeadilan yaitu menjadikan semua pegawai menjadi PNS melalui Perpu pengangkatan khusus pegawai PTNB.
“Jika pemerintah tidak kunjung memberikan solusi yang baik, kami sudah ada wacana untuk mengajukan judicial review untuk mengevaluasi penegerian PTNB karena telah merugikan nasib ribuan pegawai,” kata Umar. [YUK]