Koran Sulindo – Mabes Polri mengancam menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hingga saat ini Rizieq belum juga pulang ke tanah air usai menjalankan ibadah umroh ke Arab Saudi sekitar 1 bulan lalu.
Polri meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengeluarkan Red Notice untuk Rizieq.
“Tunggu tanggal mainnya. Kita lihat pengembangan, kalau memang diperlukan kita minta bantuan kepada NCB Interpol,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (12/5).
Setyo mengatakan masih perlu mengecek kepada penyidik terlebih dahulu apakah perlu upaya paksa atau tidak.
Bila tidak kooperatif dengan panggilan pertama dan kedua, Polisi akan meminta penilaian Interpol apakah layak ditindaklanjuti.
“Kalau layak dikirim ke Interpol pusat. Nanti dikirim ke seluruh dunia, ada 198 negara tergabung interpol. Arab ikut,” kata Setyo.
Kendati Rizieq berada di luar negeri, penyidikan terus berjalan.
Pembina GNPF-MUI itu dilaporkan ke polisi atas sejumlah kasus di Mapolda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Beberapa kasus yang sudah masuk penyidikan yaitu kasus percakapan mesum di What Apps dan pornografi. Dalam kasus ini Rizieq diperiksa terkait chat mesum via aplikasi WhatsApp yang diduga dilakukan Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Pada pemanggilan pertama, Selasa (25/4/2017), Rizieq tidak hadir. Baik Rizieq maupun Firza tidak mengakui bahwa percapakan mesum tersebut dilakukan oleh mereka.
Kasus dugaan pornografi baladacintarizieq ini dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam laporannya, Rizieq dan Firza dituduh melanggar pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE
Selain itu juga ada kasus penistaan agama dengan tuduhan melecehkan umat Kristen saat ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Rizieq diduga mencela “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa”.
Di Polda Jabar, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016 lalu. Putri Presiden pertama Soekarno itu menganggap isi ceramah di Jawa Barat itu telah melecehkan Pancasila. Sukmawati menganggap Riziek melanggar pasal 154a KUHP, tentang penodaan lambang negara. [YMA]