Ilustrasi: Tambang Grensberg Freeport, Papua/EPA

Koran Sulindo – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, PT Freeport sudah bisa melakukan ekspor konsentrat lagi, mengingat sudah mengantongi izin.

“Memang freeport sudah diperbolehkan ekspor,” kata Arcandra saat menjawab pertanyaan salah satu peserta diskusi ‘Nasional Kebijakan Energi’ yang berlangsung di Balai Senat UGM, Selasa (25/4).

Dalam kesempatan itu Arcandra juga menegaskan hingga saat ini masih terus dilakukan perundingan yang menyangkut hal-hal yang belum disepakati, termasuk kontrak karya. “Perundingannya ya menyangkut hal-hal yang belum disepakati,” tuturnya.

Ditambahkan, perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport ditargetkan rampung enam bulan dari sekarang.

Seperti dilansir antaranews.com, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4). “Sudah keluar, kemarin,” kata Oke, di Jakarta, Sabtu (22/4).

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017.

Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen.

Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.

Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.

Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea selatan, China, India dan Filipina.

Terkait Freeport, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah mengancam akan mencabut izin ekspor sementara yang telah diberikan jika dalam enam bulan Freeport tidak membangun smelter. Untuk memastikan progres pembangunan smelter, Kementerian ESDM akan mengirim verifikator independen ke Freeport setiap tiga bulan sekali. “Kalau tidak ada progress, kami akan cabut izin ekspornya,” kata Jonan saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4).

Berdasarkan surat pada 17 Februari lalu, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor untuk Freeport Indonesia dengan jatah kuota 1,11 juta ton. Izin ekspor diberikan selama enam bulan dari sekarang hingga berakhir pada 10 Oktober 2017. [YUK]