Koran Sulindo – Pemerintah ini sedang ngos-ngosan karena kekuarangan dana untuk membiayai belanja negara. Namun, ternyata, ada orang-orang terkaya di Indonesia, yang namanya masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes dan Globe Asia 2015, yang tak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Itu artinya: mereka tak bayar pajak di Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan Sri Sri Mulyani Indrawati, ada 242 wajib pajak yang masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi Forbes dan Globe Asia tahun 2015. “Yang dikurangi delapan orang yang namanya terkaya di dalam list majalah itu, tapi delapan orang ini tidak punya NPWP,” kata Sri dalam acara pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan ratusan wajib pajak di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12), seperti dikutip dari Antara.
Diungkapkan Sri pula, program pengampunan pajak atau tax amnesty periode kedua akan berakhir Desember 2016. Total yang ikut ada 448 ribu. Namun, yang ada di Istana malam itu adalah kurang-lebih 500 wajib pajak prominent yang diundang khusus. “Kalau istilah kami di Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak malam hari ini yang kita undang adalah yang disebut prominent person di Indonesia. Jadi, memang, kalau dibilang tadi the chosen one, ada alasannya,” ujar Sri. Dari wajib pajak prominent itu juga, dipilih karena mereka adalah orang terkaya di Indonesia versi majalah luar negeri.
Diakui Sri, uang tebusan program tax amnesty hingga saat ini telah mencapai Rp 100 triliun, namun itu termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini. “Jadi tebusannya sendiri Rp 96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty,” ujarnya. Karena itu, dirinya masih khawatir karena angka Rp 90 triliunan itubelum ada apa-apanya dibanding dengan potensi yang bisa ditarik sebenarnya.
Ia mengungkapkan, harta yang dideklarasi memang cukup besar, yakni Rp 3.988 triliun, yakni Rp 2.831 triliun adalah harta deklarasi dalam negeri dan Rp 997 triliun adalah deklarasi harta yg masih tetap di luar negeri. Dana repartriasinya pun mencapai Rp 143 triliun. Namun, kata Sri lagi, 482 ribu jumlah peserta tax amnesty sebetulnya hanya 2,4% dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT. “Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan, ‘Enggak apa-apa, Ibu. Ibu harus bahagia. Itu berarti yang 97,6 persen itu WP yang patuh.’ Saya berharap begitu, tapi buktinya tidak begitu,” kata Sri dengan nada menyindir.
Dengan halus, Sri Mulyani mengancam, para undangan yang hadir di Istana Negara itu agar membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun mereka bisa tenang. Bila tidak, katanya, ada Pasal 118 Undang-Undang Tax Amnesty menunggu mereka. “Bila sudah akhir tax amnesty, dalam wkatu tiga tahun setelah selesai, kamui temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga mengakui, sebagian besar para undangan yang hadir di Istana Negara itu telah ikut dalam tax amnesty tahap pertama. Namun, Sri berharap, pengusaha besar tersebut bisa membantu lagi untuk membangun bangsa. “Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” kata Sri Mulyani. [RAF]