7 Tuntutan dalam Demonstrasi Buruh 31 Oktober 2024

Koran Sulindo – Aliansi buruh menggelar demonstrasi di depan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10).

Tujuan dari aksi demonstrasi tersebut adalah mengawal keputusan judicial review yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Demonstrasi hari ini juga merupakan bagian dari upaya menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Massa menilai penerapan undang-undang ini menyengsarakan kaum buruh.

Massa yang hadir terdiri dari gabungan serikat pekerja seperti Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan simpatisan Partai Buruh.

Mereka telah memenuhi kawasan Patung Kuda dari jam 10.00 WIB.

Presiden KSPSI Andi Ghana dan Ketua Partai Buruh Said Iqbal selaku pemimpin aksi akan menyampaikan 7 poin massa kepada MK, yaitu:

1. Mencabut pasal yang menetapkan upah murah bagi pekerja
2. Outsourcing memperbudak tenaga kerja
3. Pasal tentang PHK hanya mempermudah pemecatan tenaga kerja
4. Persoalan kontrak kerja (PKWT) tidak menetapkan periode kontrak
5. Jumlah tenaga Kerja Asing (TKA) yang banyak menyebabkan pekerja lokal tidak mendapatkan pekerjaan
6. Istirahat panjang dan cuti kerja
7. Tidak ada kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan

Aksi demonstrasi ini menyebabkan penutupan jalan di sekitar bundaran Patung Kuda menuju beberapa lokasi kementerian dan pengalihan arus lalu lintas.

Penutupan dan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional karena menyesuaikan dengan jumlah massa dan perkembangan situasi di lapangan.

Personel gabungan yang terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi dikerahkan untuk mengamankan lokasi untuk mencegah massa masuk ke kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi. [IQT/BP]