Sulindomedia – Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 akan diselengarakan di 101 daerah, yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Tanggalnya pun telah ditetapkan, yakni 15 Februari 2017. “Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota, dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan, dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Senin (15/2/2016).
Tujuh provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Diungkapkan Husni, Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.
Mengenai revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Husni mengatakan sikap KPU mendukung pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang tersebut. “Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan,” ujarnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, KPU juga telah mempersiapkan sejumlah poin usulan terkait revisi undang-undang tersebut. “Dalam pekan ini, kami segera memasukkan usulan tersebut kepada pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan,” kata Husni. [ANT/PUR]