Kemenag RI Setujui Formasi 3.641 Penghulu Ahli Pertama untuk Tahun 2024

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin. (Foto: Dok. Bimas Islam Kemenag)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan lampu hijau terhadap usulan formasi 3.641 Penghulu Ahli Pertama untuk tahun 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) 2024 di Jakarta.

“Dalam tahun 2024, akan ada formasi baru sejumlah 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama. Formasi tersebut telah mendapatkan persetujuan,” kata Kamaruddin dalam keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).

Meskipun jumlah tersebut masih setengah dari usulan awal sebanyak 7.012 Penghulu Ahli Pertama, persetujuan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mengatasi kekurangan penghulu di Indonesia. Kemenag optimis bahwa usulan formasi Penghulu Madya dan Utama juga akan segera disetujui.

“Kita perlu memahami urgensi terkait Penghulu Madya dan Utama. Peran penghulu tidak hanya terbatas pada pencatatan peristiwa pernikahan, tetapi juga memerlukan respons terhadap dinamika sosial keagamaan di masyarakat,” ungkap Kamaruddin.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengungkapkan bahwa kebutuhan akan jabatan penghulu fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

“Proyeksi pensiun penghulu hingga tahun 2027 sangat tinggi, mencapai 2.383 orang. Meskipun angka tersebut besar, kita bersyukur dengan penambahan kuota formasi untuk tahun ini,” paparnya.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu mengurangi disparitas antara jumlah penghulu yang dibutuhkan dengan yang tersedia, serta memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik dalam urusan keagamaan. [UN]