Koran Sulindo – Ada 4.120 orang korban penggusuran paksa di Jakarta selama tahun 2016. Demikian catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dirilis pada Ahad ini (18/12). “Dari semua kasus yang kami tangani mengenai tanah, mayoritas penggusuran paksa. Pada tahun ini, kasus penggusuran paksa dilakukan Pemprov DKI Jakarta begitu masif,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LBH Jakarta Yunita.
Dari empat kotamadya yang ada, tambahnya, angka pengaduan penggusuran tertinggi berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. LBH Jakarta juga menemukan, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI lebih banyak dilakukan untuk kepentingan bisnis. “Pola pertama: pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan bisnis. Contoh kasus pertama adalah reklamasi. Reklamasi ini tidak memberikan keuntungan rakyat, bahkan kepada warga Jakarta secara luas, dan yang diuntungkan adalah bisnis,” tutur Yunita.
Bukan hanya itu. Upaya pemulihan hak-hak warga terdampak penggusuran pun sangat rendah. Warga tidak diberikan akses informasi untuk mendapatkan haknya setelah penggusuran. “Mereka berinisiatif sendiri ke pengadilan. Dan andaikan mereka bertemu dengan proses pengadilan atau kepolisian biasanya mandek di tengah-tengah atau keputusannya pun tidak membela mereka,” kata Yunita lagi. [PUR]