37 Warga Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Visa Haji Palsu

(PIXABAY/ADLI WAHID)

Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi (Askar) karena nekat berangkat haji menggunakan visa palsu. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail.

“Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia yang ditangkap di Madinah, dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar,” kata Ikbal kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).

Ikbal menjelaskan bahwa 37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Riyadh dan naik bus menuju Madinah. Di perjalanan, mereka ditangkap oleh Askar Saudi karena menggunakan visa haji yang tidak resmi dan gelang identitas palsu.

“Kemungkinan mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah saat menuju ke Madinah, dan juga menggunakan visa haji palsu. Dari 37 orang, terdapat 16 perempuan dan 21 laki-laki, informasinya semua berasal dari Makassar,” tambah Ikbal.

Ikbal menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kemenag Pusat dan Pemerintah Arab Saudi mengenai status warga yang ditangkap. Ia juga menunggu konfirmasi apakah jemaah tersebut dibawa oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi, atau oleh pihak ilegal.

“Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau nonresmi/ilegal atau person yang membawanya, kami menunggu informasi,” ungkap Ikbal.

Ikbal menegaskan bahwa jika jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK yang resmi, maka akan ada tindak lanjut. “Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa, itu berarti melanggar aturan yang ada,” kata Ikbal.

Menurut Ikbal, sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi, jemaah yang melanggar akan dideportasi dan didenda sebanyak 10.000 Riyal. “Oknum yang membawa akan didenda 50.000 Riyal, dipenjara 6 bulan, dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” tandasnya.

Ikbal juga mengingatkan bahwa sejak awal sudah disampaikan kepada pemilik travel, baik penyelenggara umrah maupun haji khusus, agar tidak melaksanakan atau membawa jemaah haji menggunakan visa selain visa haji. Pemerintah Arab Saudi tahun ini sangat ketat dalam memberlakukan aturan tersebut.

“Apalagi sudah ada fatwa ulama Arab Saudi bahwa jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji dengan visa selain visa haji, hajinya tidak sah. Ilegal karena tidak tertib mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.

Ikbal menegaskan bahwa agen travel resmi yang melanggar aturan akan diberi sanksi tegas. “Kalau agen travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Jika pelanggarannya berat, kami akan mencabut izinnya,” pungkasnya. [UN]