Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya setelah 32 tahun berkuasa pada 21 Mei 1998.

Koran Sulindo – Tepat pada hari ini, Senin, 21 Mei 2018 dua dekade sudah Soeharto lengser sebagai Presiden Republik Indonesia.

Ia tumbang setelah aksi demonstrasi menuntut reformasi yang bertubi-tubi dilakukan di berbagai daerah sejak Juli 1997.

Namun menurut mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hari Hariyanto sejak kepemimpinan B.J Habibie yang menggantikan Soeharto hingga era Joko Widodo sekarang ini kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tak pernah dituntaskan.

“Mulai dari Habibie sampai Jokowi belum ada kejelasan kalau akan ditutaskan, pelanggaran HAM dari 1965 sampai sekarang,” kata pria kelahiran Ambarawa, Jawa Tengah itu, saat dihubungi, Minggu (20/5/18).

“Sangat memprihatinkan, belum ada yang dituntaskan kasus termasuk 27 Juli, juga penembakan Mahasiswa Trisakti. Saya pikir ini menjadi PR (pekerjaan rumah).”

Khusus untuk pemerintahan Jokowi, Petrus menyayangkan janji-janji semasa kampanye Pilpres dulu untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu belum ada yang direalisasikan.

Mungkin, kata dia, Jokowi baru sadar jika menuntaskan kasus-kasus itu, membutuhkan keinginan kuat dan keseriusan. Karena harus berhadapan dengan kekuatan yang tidak ingin kasus HAM ini diungkap.

“Hampir semua janji-janjinya tidak ada yang terpenuhi, kita kekurangan daya tekan ke pemerintah, karena politik berjalan dinamis,” kata Petrus.

Dirinya masih berharap kasus HAM berat itu akan dapat diselesaikan. Sebab, masih banyak teman-temannya yang kala itu diculik Orde Baru sampai saat ini belum kembali.

“Kita masih komitmen pada kasus itu. Kita konsen pada kawan-kawan kita yang diculik, kawan-kawan kita banyak yang hilang sampai saat ini.”

Tak hanya soal HAM, masalah perekonomi Indonesia juga dinilainya belum ada perbaikan sama sekali. Bahkan,  sampai saat ini ekonomi Indonesia belum mandiri.

Petrus menyebut kekuatan yang menginginkan kemandirian dan berdikari di bidang ekonomi perlahan-lahan mulai menghilang. “Itu sudah lama hilang sejak Orde Baru. Bukan karena faktor luar, tapi faktor dalam,” kata dia.

Satu-satunya perubahan yang paling menonjol selama 20 tahun reformasi menurutnya hanya pada bidang politik. Reformasi melahirkan kebebasan yang sangat luar biasa. Bahkan, wartawan turut merasakan itu meski di beberapa tempat masih ada persoalan terkait kebebasan.

 

“Kalau dari politik jauh berbeda. Para Jurnalis juga menikmati sekarang kebebasan. Saya pikir perubahannya banyak.”

KKN

Reformasi menjadi era baru setelah 32 tahun Soeharto berkuasa yang menuntut perubahan dalam penyelenggaraan kekuasaan. Pada masa itu, terikat tiga kata yang menjadi tanda buruknya pengelolaan negara, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme atau sering kali disingkat KKN.

Anti-KKN kemudian menjadi “trademark” gerakan Reformasi kala itu, dan di setiap kata reformasi yang ada dalam ikat kepala, tersebut pula anti-KKN.

KKN merupakan penyakit berbahaya bagi penyelenggaraan negara yang menggerogoti stabilitas bangsa dan negara. Kala itu, korupsi, kolusi dan nepotisme kala itu merupakan kata-kata “tritunggal”yang tak terpisahkan.

Korupsi yaitu tindakan memperkaya diri sendiri ataupun golonganya, yang merugikan keuangan negara.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi atau rasuah sendiri berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakan busuk, merusak, memutarbalik, menyogok.

Akibat korupsi, maka negara dirugikan karena uangnya dicuri, pembangunan berjalan tidak semestinya dan mengakibatkan penderitaan masyarakat.

Kolusi dalam KBBI diartikan kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan.

Persekongkolan membuat kebijakan yang dikeluarkan seringkali hanya untuk kepetingan kelompok tertentu, dan merugikan masyarakat.

Sementara nepotisme merupakan perilaku mementingkan kerabat dalam menduduki jabatan. Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”.

Dalam KBBI daring disebutkan, nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah dan tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

Akibatnya banyak jabatan yang diduduki oleh orang-orang yang tidak kompeten, asal kerabat dia bisa duduk di kursi tersebut.

Dengan demikian nepotisme meniadakan meritokrasi dalam perekrutan dalam penyelenggaraan negara. Akibatnya pejabat publik juga seiring diisi para penganut asal bapak senang.

Dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto didiganosis terkena penyakit KKN akut hingga upaya memperbaiki kesehatan penyelenggaraan pemerintahan adalah dengan membuat obat penyembuhnya.

Salah satu resep obat mengatasi penyakit KKN adalah diterbitkannya UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam UU tersebut, kolusi didefinisikan sebagai permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara untuk korupsi, seiring dengan UU tersebut, juga disahkan UU No 33/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi dalam UU tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun sayang meski telah 19 tahun sejak UU KKN tersebut disahkan, hingga saat ini, hanya korupsi yang diatur sementara kolusi dan nepotisme seperti terlupakan.(TGU)