Tim hukum Tom Lembong memastikan kliennya bebas hari ini setelah Kepres Abolisi diserahkan kepada pihak lapas. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengkonfirmasi mengenai bebasnya Tom Lembong hari ini. Dia mengatakan Kepres sudah di tanda tangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan sedang dikirim ke Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta.

‎”Jadi kami sudah mendapatkan telfon langsung dari Pak Sufmi Dasco. Beliau mengatakan Kepres nya beliau peegang dan sudah di tanda tangani,” kata Ari saat menemui wartawan di rutan kelas 1 Cipinang Jakarta, Jum’at (1/8).

‎Ari juga menegaskan mengenai Kepres yang yang sudah ditanda tangani dan tertanggal tanggal 1 sehingga Tom Lembong menurut Ari harus bebas pada hari ini sesuai dengan Kepres tersebut.

‎”Karena Kepres ini (tertanggal) tanggal 1 maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal satu ini, hari ini juga,” ucapnya.

‎Sebelumnya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

‎Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.  istilah abolisi ini terdapat dalam pasal 14 UUD 1945 dan merupakan hal prerogatif Presiden.

‎Sebagai informasi Tom Lembong telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas keputusan impor gula yang dilaksanakan saat ia menjabat sebagai menteri perdagangan periode 2015 – 2016 era Presiden Joko Widodo.

‎Tom divonis 4,5 tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp 750 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan.

‎Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga meminta kepada Jaksa agar mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita.

‎Hal yang memberartkan Tom ialah mengedepankan ekonomi kapitalis dan yang hal yang meringankan karena Tom belum pernah dihukum, kooperatif, sopan dan menitipkan uang saat penyidikan. [IQT]