Jakarta – Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara juga denda sebesar Rp 250 juta, atas kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Dapil Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas yang melibatkan Harun Masiku.
Terkait vonis kepada dirinya, Hasto Kristiyanto mengatakan, dia merasal menyesali keputusan Hakim yang menyatakan terdapat fakta baru dalam kasusnya.
Menurut Hasto, putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020 sudah menerangkan seluruh fakta yang terjadi dalam kasusnya, dan tidak ada lagi fakta baru.
”Padahal di dalam putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru itu bukanlah merupakan fakta baru karena sangat jelas diterangkan saudara Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah,” Kata Hasto saat menemui wartawan setelah selesai sidang di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (25/07).
Hasto merasa dirinya merupakan korban dari komunikasi yang dilakukan anak buahnya bersama Harun Masiku terkait aliran dana dalam kasus suap PAW.
”Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah dimana di dalam persidangan itu jelas menyatakan seluruh dana di bawah Sumpah itu berasal dari Harun masiku,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, Hasto juga sempat menyinggung kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menurutnya tidak bisa menghindari hukuman karena adanya aspek kekuasaan.
”Aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” Ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang apabila tidak sanggup dibayarkan maka diganti hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Sebelumnya Hasto juga didakwa atas kasus perintangan penyidikan namun Hakim menyatakan, perintangan penyidikan tersebut tidak terbukti dalam persidangan sehingga Hasto terbebas dari dakwaan tersebut. [IQT]
Tanggapan Hasto Terkait Vonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Hasto Kristiyanto. (Foto: Sulindo/Ulfa Nurfauziah)