Jakarta – Bupati Pati, Sudewo kembali di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek rel kereta api.
Saat ditemui wartawan usai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, Sudewo tidak banyak bicara, dia hanya mengungkapkan bahwa pemanggilannya terkait proyek rel kereta api di wilayah Jawa Tengah.
”Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo saat keluar dari pintu gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (22/9).
Sudewo tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
Sudewo ketika ditanya perihal pengembalian uang ke KPK, dirinya membantah bahwa tidak ada pengembalian uang yang darinya ke KPK.
”Enggak ada pengembalian uang,” ungkap Sudewo.
Sementara itu pada Kamis (14/8) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya pengembalian uang dari Sudewo terkait commitment fee dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) Sudah dikembalikan,” Kata Asep.
Nama Sudewo sendiri terkuak dalam persidangan kasus korupsi proyek rel kereta api di wilayah Solo Jawa Tengah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Bupati Pati Sudewo diduga ikut menikmati hasil dari commitment fee dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. [IQT]
Tak Banyak Bicara, Bupati Pati Bantah Kembalikan Uang ke KPK




