‎Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3 miliar dan Motor Ducati

Immanuel Ebenezer (Noel) saat jeda persidangan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dengan dakwaan menerima gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dengan kendaraan bermotor Ducati Scrambler.

‎”Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dan ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

‎Dalam dakwaannya, Jaksa juga merincikan penerimaan gratifikasi yang diterima Noel secara bertahap. Noel menerima gratifikasi dari ASN Kemnaker pada bulan Desember 2024 di kawasan Gondangdia Jakarta Pusat. Noel menerima sejumlah uang senilai Rp2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro (IBM) melalui sopirnya.

‎”Diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir pribadi Irvian Bobby Mahendro) melalui Divian Ariq (anak kandung Noel),” ungkap Jaksa.

‎Noel diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

‎KPK menjerat Noel CS dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

‎Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit kendaraan roda dua, Ducati Scrambler. [IQT]