Jakarta – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Nadiem Makarim.
Ari menegaskan pohaknya akan menggunakan haknya di persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
”Pak Nadiem akan menggunakan haknya untuk membuktikan bahwa Pak Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12).
Dalam pembuktian terbalik yang dibilang Ari, Ia menjelaskan dapat dilakukan ketika berkas yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dilengkapi. Hal tersebut akan diungkapkan saat agenda sidang pemeriksaan saksi.
”Kami akan menjelaskan satu persatu aset harta yang dimiliki oleh Nadiem asalnya dari mana saja dan kita akan buka ke publik,” ungkap Ari.
”Jadi, jelaslah bahwa tidak ada aset-aset ataupun harta-harta yang merupakan sumber dari kasus korupsi ini, nanti dalam persidangan kami akan buka,” lanjutnya.
Sidang perdana Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 digelar di Pengadilan Tipikor JakartaPusat.
Namun Nadiem Makarim absen dalam persidangan dikarenakan kondisi kesehatannya masih belum pulih pasca operasi.
Karena hal ini, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
”Untuk Terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. [KS]




