Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainya saat akan keluar dari Gedung Merah Putih KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainya saat akan keluar dari Gedung Merah Putih KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Wamenaker Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K-3)di lingkungan kementerian Ketenagakerjaan.

‎Modus yang dilakukan dalam dugaan pemerasan tersebut adalah dengan memperlambat, mempersulit bahkan sampai tidak memproses permohonan sertifikasi.

‎”adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K-3 yang tidak membayar lebih tersebut,” Kata Ketua KPK Setyo Budianto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jum’at (22/8).

‎Setyo menjelaskan, tarif pembuatan sertifikasi K-3 seharusnya hanya menelan biaya Rp. 275.000 namun dalam prakteknya dilapangan, pemohon yang akan membuat sertifikat tersebut diharuskan membayar biaya sebesar Rp. 6.000.000.

“KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, R000 rupiah. Tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” Ucapnya.

‎Penanganan kasus ini, kata Setyo menjadi pemandu serta upaya pencegahan korupsi pada sektor pekerjaan yang lebih serius kedepannya, sehingga pelayanan publik dapat terselenggara secara mudah, cepat dan murah.

Setyo juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula karena laporan masyarakat yang melaporkan mengenai sulitnya membuat sertifikasi K-3.

“kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan korupsi,” Ungkapnya.

sebelumnya KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang salah satunya merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan pejabat serta ASN di lingkungan Kemenaker.

‎Dari OTT tersebut KPK menyita 22 kendaraan mewah, dengan rincian 15 kendaraan roda 4 dan 7 kendaraan roda 2 serta sejumlah uang dari ppecahan rupiah maupun mata uang asing. [IQT]