Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno mengatakan dalam konferensi pers, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,75 miliar.
Mungki juga mengungkapkan, Ardito awalnya mematok fee sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek di wilayah Lampung Tengah.
”diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun,” kata Mungki saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis (11/12).
Dari anggaran tersebut kata Mungki, sebagaian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik hingga program prioritas daerah.
Selain itu Ardito setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, memerintahkan kepada Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Pemenang PBJ haruslah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah pada periode 2025-2030.
Atas pengaturan pemenang tender tersebut pada periode Februari sampai November 2025 Ardito diduga menerima Fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan barang dan jasa yang sebelumnya berkoordinasi dengan Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik dari Ardito.
”pada periode Februari sampai dengan November 2025, AW diduga menerima fee sesenilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku Adik Bupati Lampung Tengah,” ungkap Mungki.
Ardito Wijaya baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025 lalu.
Selain itu dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah Ardito meminta Anton Wibowo (ANW) selaku kerabat Ardito yang juga menjadi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
”ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinas Kesehatan Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (Elkaka Mandiri),” ujarnya.
Total nilai proyek dari pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai Rp3,15 miliar. Dari total yang didapat, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT EM.
Total aliran uang yang diduga diterima Ardito sebesar Rp 5,75 miliar yang diantaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank saat masa kampanye pencalonan Bupati.
”diantaranya diduga digunakan untuk; a. Dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan b. untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” pungkasnya.
Dari kasus ini KPK menetapkan 5 orang tersangka.
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
2. Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
4. Anton Wibowo Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat Bupati.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025 tersangka RHS dan MLS ditahan di rumah tahanan negara atau rutan cabang gedung merah putih KPK sedangkan tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di rutan cabang gedung ACLC KPK,” terangnya. [IQT]
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka




