Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui pihak TNI untuk meminta keterangan terkait kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dalam keterangannya usai pertemuan selama 2 jam di Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI, Komnas HAM bertemu dengan beberapa Perwira Tinggi dan menengah. Komnas HAM menyoroti beberapa poin krusial mulai dari prosedur penahan hingga adanya dugaan perintah atasan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Puspom TNI untuk memastikan apakah aksi penyerangan tersebut merupakan bagian dari operasi resmi atau tindakan individu.
”Kami mengajukan pertanyaan terkait apakah ini bagian dari operasi atau tidak. Jika bagian dari operasi, apakah ada perintah atasan? Itu termasuk hal yang kami tanyakan,” ujar Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (1/4).
Pramono juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait koordinasi antara pihak Kepolisian (Polda Metro Jaya) dan TNI sebelum penetapan tersangka pada 19 April lalu. Berdasarkan temuan awal, diduga tidak ada koordinasi formal yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Komnas HAM kini tengah mendalami dasar hukum penahanan empat oknum TNI yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebelum akhirnya diserahkan ke Puspom TNI.
”Kami mendalami apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom. Koordinasi itu baru terjadi tanggal 19 untuk penyerahan barang bukti,” tambah Pramono.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta keterangan langsung dari empat tersangka yang saat ini ditahan oleh TNI.
Pihak Puspom TNI disebut telah membuka diri untuk memberikan akses kepada Komnas HAM guna mendalami keterangan para pelaku secara transparan.
”Selain pelaku, kami juga perlu meminta keterangan ahli untuk mengonstruksi kesimpulan kami. Kami butuh keahlian dari sisi hukum pidana, militer, hingga intelijen yang sudah dijadwalkan minggu depan,” jelas Saurlin. [IQT]
Komnas HAM Dalami Dugaan Rantai Komando dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi saat memberikan keterangan pers terkait kasus Andrie Yunus. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)