Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman Republik Indonesia membentuk Tim Independen, Lembaga Nasional HAM (LNHAM) untuk Pencarian Fakta Peristiwa Unjuk Rasa dan Kerusuhan Agustus–September 2025.
Pembentukan ini disampaikan bersama saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat pada Jum’at (12/9).
”Sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus – September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers.
Pembentukan tim ini sebagai upaya mencari informasi yang komprehensif mengenai korban dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
”Kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi korban,” ujar Anis.
Anis juga menjelaskan meskipun lembaga LNHAM terbentuk dari lembaga HAM dengan kewenangan yang berbeda namun Anis percaya hal tersebut akan membuat pencarian fakta menjadi lebih efektif dan efisien.
”Karena masing-masing lembaga sebenarnya sudah bekerja untuk mencari fakta-fakta, mudah mudahan nanti bisa bekerja lebih efektif dan efisien,” Ungkapnya.
Pembentukan tim independen ini bekerja sesuai mandat undang-undang yang melekat pada masing-masing lembaga.
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan.
UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.
UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI.
UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). [KS09]



