Menteri Imipas Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melaksanakan serah terima Rupbasan di Gedung Kejagung Jakarta Selatan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II untuk dikelola dari Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan (Imipas).

‎”Telah secara resmi dilakukan serah terima pengalihan pengelolaan rupbasan , dari Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam sambutannya.

‎Agus juga berharap pengalihan pengelolaan rupbasan tersebut dapat meningkatkan upaya penegakkan hukum secara menyeluruh.

‎Selain itu Agus juga meyakini, serah terima ini merupakan langkah pemerintah dalam memperkiat sistem peradilan pidana nasional.

‎”Kami meyakini bahwa langkan ini bukan sekedar pemindahan kewenangan administratif melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional,” ucap Agus.

‎Acara serah terima ini dilaksanakan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/07) yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Menteri Imipas Agus Andrianto.

‎Dalam kesempatannya, Jaksa Agung menyampaikan pengalihan pengelolaan rupbasan tersebut menjadi titik tolak transformasi penegakan hukum.

‎Jaksa Agung juga menegaskan institusnya akan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan aset negara secara profesional.

‎”Kami berkomitmen untuk memastikan setiap aset negara yang dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan ahir,” Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

‎Untuk diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 (lima puluh sembilan) dan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24 (dua puluh empat), dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 (tujuh ratus sembilan) pegawai. [IQT]