Nadiem Makarim saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi pink. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Nadiem Makarim saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi pink. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

‎Saat ditanya mengenai keterkaitannya dengan kasus ini Nadiem sempat mengatakan dirinya tidak melakukan apapun dan berharap Tuhan akan melindunginya.

‎”Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi Saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem saat ditemui wartawan ketika digelandang masuk kedalam mobil Tahanan Kejagung di lobby Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9).

‎Nadiem juga mengaku dirinya memegang teguh integritas dan kejujuran. Dia sempat menyebutkan bahwa Allah mengetahui kebenaran.

‎Saat didalam mobil tahanan, Nadiem menitipkan pesan untuk keluarganya agar menguatkan diri atas apa yang menimpanya.

‎”Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap Nadiem.

‎Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 setelah tiga kali diperiksa Kejagung.

‎Nadiem Makarim menjadi tersangka ke 5 setelah sebelumnya Kejagung menetapkan 4 tersangka terkait kasus ini.

‎Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp. 1,9 triliunan namun jumlah tersebut belum sepenuhnya karena Kejagung masih mendalami kasusnya.

‎”Kerugian keuangan negara yakni dari pengadaan perkirakan senilai kurang lebih 1 triliun 980 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo Jungkung Madyo.

‎Nadiem saat ini sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 September 2025 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.

‎”tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” ucap Nur Cahyo. [KS]