‎Ira Puspadewi Bebas, Kasus Korupsi ASDP Tetap Berlanjut ‎

Jubir KPK, Budi Prasetyo. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi pada Jumat (28/11), sekitar pukul 17.15 WIB dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

‎Ira bebas bersama dengan dua rekannya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

‎Kebebasan Ira dan rekannya tak lantas menghentikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero.

‎Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo usai pembebasan Ira Puspadewi dan rekannya selesai.

‎”Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan,” kata Budi

‎Budi juga menjelaskan proses penyidikan masih berjalan kepada tersangka AJ yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

‎”untuk tersangka sodara AJ pemilik PT JN ini masih on progres (sedang berlangsung) penyidikannya,” kata Budi.

‎KPK, kata Budi baru menjalankan proses rehabilitasi kepada Ira dan rekannya usai menerima berkas dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

‎”inkrahnya adalah per pukul 00.00 WIB tanggal 28 November, kemudian pasca inkrah kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” ungkapnya.

Tanggapan Ira Puspadewi usai Menghirup Udara Bebas

‎Setelah bebas, Ira mengaku enggan membicarakan kasus yang sempat menjerat dirinya dan kedua rekannya.

‎”Saya kira momen ini adalah momen dimana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih terlebih dahulu,” ujarnya.

‎Ira tak banyak memberikan tanggapan terkait keadaannya melainkan Ia hanya berterimakasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan dan kebebasan atas dirinya.

‎”Kami mengahaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” Ungkap Ira.

‎Selanjutnya Ira juga mengucapkan terima kasih terhadap para rekan media dan petugas Rutan KPK yang menurutnya sudah melaksanakan tugas dengan baik selama kurang lebih 10 bulan Ia mendekam di Rutan.

‎”terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang sudah membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” ucapnya.

‎Sebelumnya Ira Puspadewi dan dua rekannya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada selasa 25 November 2025.

‎Pemberian rehabilitasi ini disampaikan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di komplek Istana Kepresidenan Jakarta. [IQT]