Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi pada Jumat (28/11), sekitar pukul 17.15 WIB dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Ira bebas bersama dengan dua rekannya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kebebasan Ira dan rekannya tak lantas menghentikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo usai pembebasan Ira Puspadewi dan rekannya selesai.
”Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan,” kata Budi
Budi juga menjelaskan proses penyidikan masih berjalan kepada tersangka AJ yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
”untuk tersangka sodara AJ pemilik PT JN ini masih on progres (sedang berlangsung) penyidikannya,” kata Budi.
KPK, kata Budi baru menjalankan proses rehabilitasi kepada Ira dan rekannya usai menerima berkas dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
”inkrahnya adalah per pukul 00.00 WIB tanggal 28 November, kemudian pasca inkrah kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” ungkapnya.
Tanggapan Ira Puspadewi usai Menghirup Udara Bebas
Setelah bebas, Ira mengaku enggan membicarakan kasus yang sempat menjerat dirinya dan kedua rekannya.
”Saya kira momen ini adalah momen dimana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih terlebih dahulu,” ujarnya.
Ira tak banyak memberikan tanggapan terkait keadaannya melainkan Ia hanya berterimakasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan dan kebebasan atas dirinya.
”Kami mengahaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” Ungkap Ira.
Selanjutnya Ira juga mengucapkan terima kasih terhadap para rekan media dan petugas Rutan KPK yang menurutnya sudah melaksanakan tugas dengan baik selama kurang lebih 10 bulan Ia mendekam di Rutan.
”terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang sudah membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Ira Puspadewi dan dua rekannya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada selasa 25 November 2025.
Pemberian rehabilitasi ini disampaikan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di komplek Istana Kepresidenan Jakarta. [IQT]
Ira Puspadewi Bebas, Kasus Korupsi ASDP Tetap Berlanjut
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)