Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menanggapi nota pembelaan atau Pledoi yang sebelumnya disampaikan Sekjen PDIP dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto menilai dari semua replik yang dibacakan JPU, tidak ada satupun yang menjawab terkait kriminalisasi dan penyelundupan fakta hukum dari pledoinya.
”Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,”kata Hasto setelah selesai menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/072025).
Menurut Hasto, replik tersebut justru berisi penggiringan opini dimana saksi yang dihadirkan dari internal KPK merupakan saksi fakta terhadap operasi tangkap tangan (OTT).
”Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimana didalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAP dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan,” ungkap Hasto.
Hasto juga menganggap argumentasi yang dia sampaikan melalui pledoi pada persidangan sebelumnya tidak mampu dijawab oleh pihak JPU melalui replik ini.
”Dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pledoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” tegas Hasto.
Jaksa menyampaikan dalam repliknya, meminta majelis hakim agar menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pihak Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang sebelumnya sudah disampaikan.
”Kami tetap bersikap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus di tolak,” kata Jaksa.
Selain itu Jaksa juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
”Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah dibacakan 3 Juli 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah karena Hasto Kristiyanto tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi serta tidak mengakuinya.
Hal yang meringankan karena Hasto Kristiyanto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. [IQT]
Hasto Menilai Tanggapan JPU Hanya Berisi Penggiringan Opini
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat selesai sidang pada 3 Juli 2025. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)