‎Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp. 250 Juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufiik

‎Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bukan kurungan atas kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I periode 2019 – 2024 atas nama Nazaruddin Kiemas yang rencananya akan digantikan Harun Masiku yang saat ini menjadi DPO (buron).

‎”Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” Kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (25/07).

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwaHasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

‎Sebelumnya Hasto Kristiyanto juga didakwa dengan kasus perintangan penyidikan namun dalam putusan ini Hakim menyatakan Hasto yidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sehingga Hasto terbebas dari dakwaan tersebut.

‎”Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan ke-1 tersebut,” Ucap Hakim

‎Dalam pertimbangannya, Hakim mempertimbangkan aspek pembuktian barang bukti bukan berdasarkan logis atau tidak logisnya suatu perbuatan, melainakan Hakim mempertimbangkan berdasarkan alat bukti.

‎”Menimbang dalam pembuktian hukum pidana, yang terpenting bukanlah aspek logis atau tidak logisnya suatu perbuatan melainkan apakah perbuatan tersebut dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan berdasarkan alat bukti yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” Ungkap Hakim

‎Meskipun argumen logika mempunyai relevansi dalam menilai kredibilitas suatu dugaan namun pengadilan harus mendasarkan putusannya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan pada pertimbangan mengenai kemungkinan,” Lanjutnya.

‎Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, jungto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [IQT]