Eks Menag Yakut Qoumas saat tiba di gedung Merah Putih KPK. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Eks Menag Yakut Qoumas saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Qoumas dan dua orang lainya, mendapat pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

‎”Bahwa tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut diatas,” Kata Jubir KPK Bufi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/8).

‎Pencegahan dilakukan sebagai upaya penyidikan KPK dan keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan kedepan sedang status Yaqut dan dua orang lainya sebagai saksi.

‎”Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut diatas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tuturnya.

‎Sebagai informasi KPK telah memperhitungkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp. 1 triliun.

‎”Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK pada Senin (11/8) dikutip dari detikcom.

‎Budi mengatakan nilai Rp 1 triliun ini berdasar dari hitungan internal KPK dan telah di diskusikan dengan BPK.

‎Perkara ini sudah masuk dalam tahap pe yidilan namun karena KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. [IQT]