Jakarta – Anggota Ombudsman, Abdul Ghoffar tegaskan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah tempat terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sidak tersebut rencananya akan dilakukan disejumlah tempat. Meski demikian pihak Ombudsman belum mengumumkan wilayah mana saja yang akan menjadi sasaran sidak tersebut.
”Di daerah mana, di provinsi apa, semuanya masih akan kami rahasiakan, tetapi kami akan segera melakukan sidak-sidak itu. Saya kira itu ya.” Kata Abdul Ghoffar kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut Ghoffar juga mengungkapkan pihaknya akan segera menugaskan perwakilan Ombudsman di wilayah Provinsi Bali untuk segera melakukan respon cepat terkait kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Ombudsman menyebut tindakan respon cepat tersebut dengan RCO atau Respon Cepat Ombudsman.
”Dengan kondisi yang demikian, ombudsman memiliki mekanisme yang paling cepat yang kita sebut sebagai RCO itu,” jelasnya.
Sebelumnya Ombudsman menggelar rekapitulasi pemantauan antrian BBM disejumlah wilayah di Indonesia.
Dari hasil temuan tersebut Ombudsman menemukan beberapa faktor yang menjadi penyebab antrian BBM sempat mengular disejumlah wilayah.
”Rekapitulasi lintas wilayah mengindikasikan beberapa faktor yang perlu diuji melalui verifikasi lapangan dan data operasional. Pertama, kendala logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan,” Ungkapnya.
Selain faktor tersebut Ombudsman juga menemukan faktor lain seperti ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota dan pasokan pada jenis BBM tertentu.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi fokus temuan Ombudsman dimana dugaan pelangsiran atau penggunaan tangki modifikasi menurut Ghoffar perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang kuat.
Ombudsman menghimbau bagi masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan serta tidak melakukan pembelian berlebih atau penimbunan agar antrian panjang tersebut dapat diminimalisir.
Ombudsman juga akan terus mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. [IQT]
Ombudsman akan Lakukan Sidak terkait Distribusi BBM





