Kuasa Hukum Nadiem Makarim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Nadiem Makarim.

‎Ari menegaskan pohaknya akan menggunakan haknya di persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

‎”Pak Nadiem akan menggunakan haknya untuk membuktikan bahwa Pak Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12).

‎Dalam pembuktian terbalik yang dibilang Ari, Ia menjelaskan dapat dilakukan ketika berkas yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dilengkapi. Hal tersebut akan diungkapkan saat agenda sidang pemeriksaan saksi.

‎”Kami akan menjelaskan satu persatu aset harta yang dimiliki oleh Nadiem asalnya dari mana saja dan kita akan buka ke publik,” ungkap Ari.

‎”Jadi, jelaslah bahwa tidak ada aset-aset ataupun harta-harta yang merupakan sumber dari kasus korupsi ini, nanti dalam persidangan kami akan buka,” lanjutnya.

‎Sidang perdana Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 digelar di Pengadilan Tipikor JakartaPusat.

‎Namun Nadiem Makarim absen dalam persidangan dikarenakan kondisi kesehatannya masih belum pulih pasca operasi.

‎Karena hal ini, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.

‎”Untuk  Terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. [KS]