Koran Sulindo – Pada Rabu ini (20/7), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan Periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965, Zak Yacoob, memutuskan negara Indonesia bertanggung jawab dan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena memerintahkan dan melakukan, khususnya tentara, melalui rantai komando, tindakan tidak manusiawi.

“Semua tindakan ini merupakan bagian integral serangan yang menyeluruh, meluas, dan sistematis terhadap Partai Komunis Indonesia, PKI, organisasi-organisasi onderbouw-nya, para pemimpinnya, anggotanya, pendukungnya, dan keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya, dan secara lebih luas terhadap orang yang tak berkaitan dengan PKI,” kata Zak Yacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, yang direkam dari Cape Town.

Pemutaran video pembacaan keputusan tersebut didengarkan secara bersamaan oleh akademisi, ahli hukum internasional, dan aktivis kemanusiaan secara bersamaan di lima negara, mulai pukul 09.00 waktu Belanda.

Seperti tertera pada laporan keputusan final IPT 1965 itu, serangan tersebut berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Soekarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia. Setiap tindakan tidak manusiawi adalah sebuah kejahatan di Indonesia dan di banyak negara-negara beradab di dunia. Serangan itu dilakukan dengan dipicu oleh propaganda yang menyesatkan.

Laporan itu juga menyebut, Indonesia juga telah gagal mencegah tindakan tidak manusiawi yang terjadi dan juga menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tidak manusiawi tersebut. Fakta bahwa sebagian kejahatan yang terjadi dilakukan oleh baik pihak-pihak tertentu yang terkait dengan negara maupun mereka yang disebut sebagai pelaku lokal yang spontan tidak membebaskan negara dari kewajiban negara untuk mencegah kejahatan kemanusiaan yang terjadi dan menghukum yang bersalah.