Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam acara PDI Perjuangan.

Sulindomedia – Gubernur DKI Jakarta Basuki TP alias Ahok makin blunder. Kalau Ahok dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dulu sebelum ada peraturan daerahnya, dia dalam kasus Luar Batang menantang warganya sendiri kagak puguh lagu. Ahok menuduh warga Luar Batang mengada-ada kalau mengatakan punya sertifikat dan Ahok juga meragukan keabsahan sertifikat warga kawasan Luar Batang.

Bahkan, Ahok juga menantang Yusril Ihza Mahendra, pengacara yang diberi kuasa oleh warga Luar Batang. “Makanya kita enggak usah berdebat kaya gitu, silakan gugat, kan dia pengacara, ngerti hukum, ya, gugat aja. Ya, kan? Yang ngaku-ngaku punya sertifikat, sana gugat aja,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Kamis kemarin (21/4/2016).

Dia juga mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang mengaku punya sertifikat lahan di kawasan tersebut namun tak terbukti. “Kalau ternyata enggak ada sertifikatnya, aku pidanain balik, santai aja. Jadi kalau mau bicarain hukum bukan hanya teriak-teriak di media,” katanya.

Terkait hal itu, Yusril menanggapi lewat akun Twitternya, yang ditembuskan ke akun Twitter Ahok. “@basuki_btp kalau anda gentlemen ayo keluarkan Surat Perintah Penggusuran kpd masyarakat Luar Batang. Jangan cuma lempar batu sembunyi tangan pakai camat pakai walikota. Setelah anda @basuki_btp teken Surat Perintah Penggusuran/pembongkaran, ayo kita berhadapan di pengadilan Kita akan lihat nanti siapa yang akan memenangkan pertarungan di pengadilan,” tulis Yusril lewat beberapa kali twit-nya.

Lewat akun Twitter-nya juga, Yusril mengatakan, rakyat punya sertifikat dan tanah itu hak mereka. “Kl Gubernur bilang itu bukan punya rakyat, Gubernur yang gugat.

Dlm hukum, orang yg menyangkal hak orang lain wajib membuktikan sebaliknya. Beban pembuktian ada pd yg menyangkal,” tulis Yusril.

Jika Gubernur Ahok menyangkal sertifikt yang dimiliki warga, lanjut Yusril, gubernurlah yang harus menggugat rakyat ke pengadilan. “Malah aneh orang yang punya hak harus menggugat gubernur yang tidak punya hak,” kata Yusril.

Ia pun mempersilakan Gubernur Ahok untuk menggugat rakyat di pengadilan. “Ente jual, ane beli! Hehe,” ujar Yusril. [CHA/PUR]