Taksi Online Kini Wajib Di-kir dan Berstiker

Koran Sulindo – Masa transisi dua bulanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berakhir. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengharuskan kepada pemilik kendaraan taksi online untuk melakukan uji kelaikan pada kendaraannya (kir).

Diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, terdapat tiga aturan dalam masa transisi yang diwajibkan dipenuhi, yakni kir, penempelan stiker, dan akses digital dashboard. “Masa transisi pertama tentang stiker, dashboard, kir sudah berlaku. Kami monitor apa dilaksanakan atau tidak. Yang jelas, yang lalu komplain tidak masalah, sudah berjalan, tinggal di lapangan,” kata Pudji, Sabtu (3/6).

Jika terdapat pemilik taksi online tidak mematuhi peraturan tersebut, lanjutnya, Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tilang. “Kalau tidak diselenggarakan, kami tilang. Kir juga sudah bisa di swasta, jadi tidak ada alasan lagi antre dan tidak profesional,” ujarnya. Penempelan stiker pada kendaraan taksi online akan dilakukan setelah kendaraan melewati proses uji kir.

Kemenhub sekarang ini juga telah bisa memantau keberadaan taksi online. Karena, telah memiliki akses dasboard yang di dalamnya terdapat perangkat pemantau keberadaan taksi online. “Dashboard ada kewenangan Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemenkominfo], tapi kami tidak bisa publikasi. Kami lakukan monitoring, suatu waktu ada pelanggaran bisa kami lakukan tindakan karena sudah terpantau,” kata Pudji.

Pemerintah memberikan masa transisi pada peraturan menteri itu sebanyak dua kali. Masa transisi pertama selama dua bulan, yang habis pada 1 Juni 2017. Masa transisi kedua adalah tiga bulan, yang akan berakhir pada 1 Juli 2017.

Akan halnya syarat yang harus dipenuhi taksi online bila waktu transisi kedua, 1 Juli 2017, telah tiba meliputi ketentuan perpajakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus angkutan umum, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum. Juga penetapan kuota dan tarif oleh pemerintah daerah. Tarif batas atas dan bawah ditentukan kepala badan atau gubernur.

Selama masa transisi tersebut tidak akan ada penindakan hukum bagi taksi online yang belum memenuhi persyaratan. Justru, kata Pudji lagi, pelaku usaha taksi online bisa melapor jika mengalami penindakan.

Selain itu, ada aturan dalam peratutan menteri itu yang berkaitan dengan kapasitas mesin, yakni kendaraan yang boleh dipakai untuk taksi online minimal 1.000 cc. Juga menaik-turunkan penumpang harus lewat pesanan, bukan di jalan, serta pemesanan lewat aplikasi berbasis teknologi informasi. [RAF]