Soal Surat KPK pada Jokowi, JK Sebut RUU KUHP Itu Wewenang DPR

Wakil Presiden Jusuf Kalla/msdailylife.wordpress.com

Koran Sulindo – Karena khawatir dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Rancangan Undang Undang KUHP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. KPK beralasan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka ada risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

Menanggapi surat KPK itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembahasan RUU KUHP tidak lagi menjadi kewenangan Presiden Jokowi. Pasalnya RUU tersebut kini sudah dibahas di DPR sehingga menjadi kewenangan lembaga legislatif itu.

“Bukan presiden lagi,” kata Kalla seperti dikutip detik.com pada Sabtu (2/6).

Kalla menuturkan, wewenang RUU tersebut bukan lagi di presiden karena tugas parlemenlah yang merumuskannya. Terlebih pembahasannya juga di DPR. Dalam suratnya ke Jokowi, KPK meminta agar delik korupsi dikeluarkan dari RUU KUHP. Masuknya delik tersebut dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk kelembagaan KPK.

KPK telah berkirim surat sebanyak 5 kali kepada Jokowi mengenail hal tersebut. Di samping presiden, KPK juga mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM serta Panja RUU KUHP DPR. Poin utama surat itu adalah menolak dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP dan tetap diatur dalam UU khusus.

Apa yang dilakukan KPK itu mendapat kritikan dari pengamat hukum Umar Husin dan disebut sebagai pembangkangan. KPK berkeras berkirim surat kepada presiden karena menilai Jokowi selama ini peduli kepada pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK percaya presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK. [KRG]