Sebenarnya, apa yang diungkapkan Nazar itu bukan hal baru. Tahun 2013 lampau, ia sudah mengatakan hal yang hampir serupa. “Proyek ini juga diatur oleh Anas. Ada saya, ada Setya Novanto. Novanto bukan hanya e-KTP. Novanto banyak ngurus proyek, tapi namanya tidak ada di mana-mana. Tapi, soal bagi-bagi duit, dia selalu mengatur di mana-mana dan 2.000 persen orang ini dilindungi orang yang sangat kuat,” ungkap Nazar ketika itu. Bahkan, ia juga menegaskan, semua pernyataannya tentang kendali Anas di proyek e-KTP dapat dipertanggung jawabkan dan tidak mengada-ada.
Nazar sebelumnya juga menuding mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menerima uang dari dirinya. Penerimaan uang itu juga katanya berkaitan dengan proyek pengadaan baju Hansip dan e-KTP. “Terkait uang yang mengalir itu kapan, yang mengasih pada proyek apa, urusannya apa, itu juga sudah sempat disupervisi KPK. Nilai kedua proyek itu sekitar Rp 7 triliun,” ujar Nazaruddin.
Sebelumnya lagi, saat diwawancara oleh Iwan Piliang melalui Skype di masa pelariannya pada 19 Juli 2011 lampau, Nazaruddin juga pernah menyebutkan hal yang sama. “Pada 2010 lalu, Chandra Hamzah dua kali melakukan transaksi dengan saya. Jadi, saya tahu kelakuan Chandra Hamzah dan Ade Raharja. Proyek tersebut telah diperiksa awal. Namun, pemimpin proyek, yaitu Andi, telah datang kepada Chandra dengan memberikan sejumlah dana dan meminta KPK untuk mengamankan kedua proyek itu,” tutur Nazaruddin.
Andi yang dimaksud kan Nazar itu dikenal sebagai Andi Naragong. Pada 24 April 2014, KPK telah menggeledah rumah milik Andi di Central Park Beverly Hills, Kota Wisata Cibubur.
Tahun 2013, pengacara Nazar, Elza Syarief, pernah membagi-bagikan sebuah dokumen, yang isinya informasi mengenai keterlibatan Andi dalam kasus ini. Andi disebutkan beberapa kali memberikan uang ke panitia tender pada Februari 2011.
Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman pada Juli 2010. Andi juga disebutkan mengantar uang ke Lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II DPR dan anggota Badan Anggaran Komisi II dan jajaran kepemimpinan Badan Anggaran DPR sebesar US$ 4 juta.
Dokumen tersebut juga berisi bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Nama Andi Narogong berada dalam satu kotak dengan Nazaruddin di bawah kategori “Pelaksana”. Lalu, dari kotak itu ditarik tanda panah ke kotak berkategori “Boss Proyek e-KTP”, yang di dalamnya ada nama Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.
Dari kotak bos tersebut dibuat tanda panah ke tiga kotak lagi, yakni kotak yang diberi label “Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana”, “Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana”, dan kotak tanpa pemberian label. Semua kotak itu berisi nama-nama.