Pembangunan Infrastruktur Cara Pemerintah Tekan Ketimpangan

Pemerintahan Jokowi meneruskan proyek infrastruktur yang telah diletakkan SBY [Foto: istimewa]

Koran Sulindo – Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan adalah melalui pembangunan infrastruktur. Pembangunan tersebut diharapkan mampu menekan ketimpangan antar-wilayah dan kawasan yang disebut masih tinggi.

“Ketimpangan tersebut juga terjadi dalam hal taraf hidup masyarakat terutama tingkat penghasilan,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Senin (14/8).

Basuki menuturkan, pembangunan infrastruktur memang tidak serta merta menyelesaikan kesenjangan. Pada saat yang sama harus dilakukan pengembangan wilayah dan kawasan. Tanpa itu, justru kesenjangan disebut akan makin melebar.

Perencanaan pembangunan infrastruktur terpadu, kata Basuki, berdasarkan kewilayahan dengan menyiapkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Dengan begitu akan tercipat integrasi pembangunan infrastruktur di dalam suatu kawasan, salah satunya dengan terciptanya konektivitas multi-moda.

Dalam situs Kementerian PUPR, integrasi pembangunan infrastruktur PUPR secara khusus ditujukan untuk mendukung 17 kawasan industri prioritas dan 10 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dimana 3 KSPN ditetapkan sebagai prioritas , 12 kawasan metropolitan, 40 kawasan pedesaan prioritas, 13 Provinsi Lumbung Pangan Nasional, dan pengembangan kawasan perbatasan.

Untuk menekan ketimpangan antar-wilayah itu, Kementerian PUPR akan merekonstruksi tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di tiga daerah perbatasan Indonesia, yaitu Papua, Kalimantan Barat dan NTT. Selain merenovasi PLBN, pemerintah juga akan menata kawasan pemukiman, sanitasi dan membangun pasar sebagai sentra perputaran ekonomi lokal.

Untuk meningkatkan layanan infrastruktur dan daya saing Indonesia, Basuki menegaskan, ada lima inovasi utama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, yakni kerangka hukum dan perundangan yang kondusif, inovasi pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur, kepemimpinan yang kuat, koordinasi antar lembaga yang solid, dan juga penerapan hasil penelitian dan teknologi terbaru. [KRG]