Koran Sulindo – Ada jenis baru dari obat terlarang, berupa cairan dan digunakan sebagaimana cairan untuk rokok elektrik (liquid vape). Cairan ini mengandung metilendioksi metamfetamina (MDMA) yang merupakan kandungan utama pil ekstasi. Karena itu, orang yang mengisap asapnya akan mengalami halusinasi dan merasa “fly”.
“Liquid dengan kandungan MDMA. Cocok sambil dengarkan musik dan pas dengan kalian yang suka geleng-geleng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat membacakan iklan liquid vape bermerek Ilution di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/10).
Argo pun menyerukan agar masyarakat berhati-hati. “Kami sampaikan kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar berhati-hati. Korban mayoritas pelanggannya merupakan usia produktif, pelajar dan mahasiswa,” ujar Argo.
Para penggunannya, lanjutnya, biasa menggunakan istilah illusion vape untuk cairan itu. “Harga jualnya satu botol isi 5 milimeter itu Rp 350 ribu,” ungkap Argo. Penjualannya secara online.
Peredaran barang haram itu dapat diungkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena adanya laporan masyarakat. Polisi pun kemudian melakukan penyamaran untuk membeli narkoba tersebut.
“Mereka menjual narkoba ini hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru, ya, karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini,” tutur Argo.
Polisi pun mengontak penjualnya via media sosial itu. Lalu, terjadilah kesepakatan jual-beli dan polisi melalukan penyamaran untuk mengambail narkoba tersebut di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, narkoba itu ternyata dikirim melalui jasa ojek online (ojol). “Kepada driver ojol ini, kami tanya siapa yang memesan. Dari sana, kami bisa amankan E.R. dan A.G. Keduanya berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dan melakukan packaging,” kata Calvijn pada kesempatan yang sama.
E.R. diciduk di wilayah Bogor, sementara AG ditangkap di kawasan Depok. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat informasi bahwa barang tersebut berasal dari tersangka berinisial T.M. “T.M. sendiri berhasil kita amankan di kawasan Matraman,” ujar Calvijn.
E.R. dan A.G. mengaku, ide menjual liquid yang mengandung narkoba itu berasal dari T.M. Keduanya juga mendapat upah dari TM sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
“Kami kumpulkan bukti, kami temukan lokasi pengemasan. Ada 97 kotak liquid. Berarti kan kegiatan ini rutin. Kami temukan 10 vape yang mengandung MDMA,” tutur Calvijn.
Pengikut atau follower akun yang menjual liquid narkoba ini terbilang banyak. Sejak delapan bulan lalu, akun tersebut telah punya 5.000 follower.
“Kami jerat tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Calvijn. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [RAF]