Pemerintah mewajibkan taksi online memakai stiker agar mudah
Pemerintah mewajibkan taksi online memakai stiker agar mudah dikenali penumpang [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Perkembangan teknologi informasi menjadi sebuah kebutuhan yang sulit dihindari. Termasuk keberadaan transportasi online yang kini sudah dikenal dan sehari-sehari sudah akrab dengan masyarakat.

Itu sebabnya, pemerintah secara serius membenahi keberadaan transportasi tersebut agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama dari sisi keselamatan dan kenyamanan. Itulah yang menjadi topik rapat terbatas di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/7).

Menindaklanjuti hasil rapat itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai ada dua hal yang mendesak berkaitan dengan transportasi online. Kedua hal itu adalah hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi serta pajak terhadap transportasi online.

Mengenai hubungan kerja, Budi menyarankan agar pengemudi berkumpul dalam satu lembaga dan koperasi. Dengan demikian, lewat lembaga itu, pengemudi akan mengatur hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi. “Kami minta agar perusahaan menyusun aturan kerja yang jelas bagi pengemudi,” kata Budi usai rapat di Istana Negara.

Selanjutnya adalah berkaitan dengan pajak yang akan dikenakan kepada perusahaan transportasi online. Kementerian Perhubungan menginginkan adanya dispensasi pajak karena industri ini baru. Akan tetapi, soal itu akan lebih dikaji dan didalami lagi.

Soal lainnya yang menjadi catatan rapat berkaitan dengan legalitas transportasi online. Itu meliputi uji berkala (KIR), pemasangan stiker dan kepemilikan SIM dan STNK yang jelas dari sopir. Demi keamanan, pemerintah mewajibkan transportasi online diasuransikan.

Menurut Budi, pihaknya berjanji tidak akan membuat aturan yang menghambat transportasi online. Apalagi itu menjadi bagian dari industri kreatif. Itu yang ditekankan presiden. Yang penting menerbitkan aturan yang efisien serta bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara ini, dasar hukumnya masih merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Walau ada juga kemungkinannya kelak akan berubah. [KRG]